Bengkulu, Mimbarline.com-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu kembali melanjutkan pembahasan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kali ini, Pansus DPRD membuka ruang dialog bersama akademisi dan organisasi mahasiswa guna menyerap aspirasi serta kritik dari kalangan kampus dan generasi muda. Rapat Dengar Pendapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat Dengar Pendapat tersebut berlangsung dengan sangat Alot dan menghasilkan Ide baru atas kebijakan yang akan di keluarkan. Hal ini di sambut baik dan sudah semestinya DPRD memang menyerap aspirasi serta melihat langsung situasi lapangan di masyarakat.
Ketua DPC GMNI Bengkulu, Julius Nainggolan yang juga hadir pada Rapat tersebut menyampaikan “bahwa usulan dari DPRD cukup progresif dengan menurunkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak menjadi 0,5 %. Hal ini menjadi langkah yang baik dan seharusnya OPD Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menyepakati nya. Kami tau jelas tidak mungkin pajak di tiadakan menjadi 0% tetapi harus menjadi perhatian kemampuan dan situasi yang terjadi di provinsi Bengkulu. Bengkulu menjadi Provinsi Termiskin nomor 2 di Sumatera tetapi memiliki pajak yang tinggi daripada daerah lain.”
Julius juga menyampaikan bahwa “ada cara lain untuk menambah PAB selain dari Pajak Kendaraan Bermotor, Dari Ujung kabupaten Kaur sampai Kabupaten Mukomuko di kelilingi oleh Industri Ekstraktif mulai dari Perkebunan sampai Pertambangan. Hal ini menjadi tugas pengawasan DPRD Provinsi Bengkulu dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat (PAB), dan Opsen mineral bukan logam & batuan (MBLB) yang seharusnya lebih di perketat. ”
Faktanya banyak Perusahaan Industri Ekstraktif tersebut membeli Bahan Bakar Bukan dari Provinsi Bengkulu, dan bahkan ada yang membeli BBM bersubsidi yang seharusnya tidak boleh dilakukan, Pajak-pajak tersebut juga seharusnya di tambah karena melihat kerusakan lingkungan akibat Industri Ekstraktif tersebut.
Julius juga menegaskan “harus ada Redaksi Nomenklatur yang jelas di Perda yang akan direvisi ini juga pengawasan yang ketat, Pemprov juga sudah membentuk Satgasus PAD untuk menambah pemasukan daerah yang seharusnya dapat bekerja lebih maksimal. Jika pajak untuk Perusahaan lebih rendah maka sama saja Pemerintah Provinsi Bengkulu membiarkan Orang lain Mengeruk, Merampas, dan Mengekspansi wilayah Masyarakat tanpa ada manfaat yang dirasakan.”
Terkait Pajak daerah memang harus di kawal dengan sangat Hati-hati, karena pada dasarnya Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan Rakyatnya.
Leave a Reply