Bengkulu, mimbarline.com– Pembangunan kios permanen yang diduga ilegal di Pasar Panorama terus menjadi tanda tanya. Sebab pasca penertiban pedagang bangunan liar yang berada di kawasan Pasar Panorama beberapa waktu lalu dilakukan Disperindag Kota Bengkulu. Saat ini muncul bangunan permanen kios beton yang menyerupai ruko di kawasan Pasar Panorama kian menuai sorotan.
Koordinator Forum Peduli Rakyat, Putra Wijaya mengungkapkan, hasil temuan dan penelusuran dilapangan ditemukan terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana melawan hukum lantaran bangunan permanen yang berdiri diatas lahan pemerintah tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi kelengkapan izin, termasuk seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulunya dikenal istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kemudian adanya dugaan pelanggaran melawan hukum semakin menguat setelah di lokasi juga tidak ditemukan papan merek proyek resmi yang biasanya menjadi indikator legalitas izin pembangunan,” jelasnya.
Bahkan saat ini aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung di lokasi, dan terjadi pembiaran tanpa adanya larangan dari pemerintah daerah terutama pihak UPTD Pasar maupun Disperindag Kota Bengkulu.
“Diketahui juga temuan dilapangan, bahwa bangunan itu didirikan adanya
biaya yang dipungut oleh pedagang bervariasi satu kios jutaan rupiah dilakukan oknum, yang tergantung lokasi tempat strategis dan luas kios yang berdiri di kawasan Pasar Panorama,” beber Putra.
Ia juga menyayangkan, tidak adanya tindakan tegas Pemerintah Kota Bengkulu sampai sekarang, dia juga menduga adanya cawe-cawe terkait pembiaran pembangunan kios ilegal di Pasar Panorama.
“Kita sangat sayangkan sekali pak walikota terkesan tutup mata terkait persoalan ini, tidak ada tindakan tegas. Padahal bangunan itu sudah sangat jelas, bukan proyek berdasarkan lelang resmi pemerintah,” jelasnya.
Selain itu lanjut Putra, terkait dalam hal ini Badan Pengelolaan Aset dan Disperindag Kota Bengkulu perlu membuat klarifikasi terbuka, langkah apa yang diambil dengan adanya bangunan kios diduga ilegal yang ada.
“Patut dipertanyakan juga kemana uang hasil penjualan kios diatas lahan negara itu, masuk ke daerah atau ke kantong pribadi. Ini harus diungkap, secara jelas,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, media ini masih terus mencoba konfirmasi dengan Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR.(.cwt).
Leave a Reply