MBL WEBSITE KABAR BERITA TERKINI

Fraksi Golkar Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Utang DBH Rp364 Miliar

BENGKULU, Mimbarline.com — Fraksi Partai Golkar menyatakan menolak pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sikap tersebut disampaikan dalam pandangan akhir fraksi setelah mencermati hasil pembahasan dan temuan Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Ketua Fraksi Golkar sekaligus Ketua Pansus, Susaman Hadi, menegaskan bahwa keputusan untuk menolak bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola anggaran yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Susaman mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah tidak adanya sinkronisasi yang memadai antara pelaksanaan anggaran dengan nota penjelasan Gubernur. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola APBD.

«“Hasil pembahasan Pansus menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Kami menilai hal ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Susaman Hadi.

Selain persoalan sinkronisasi, Fraksi Golkar juga menyoroti kelemahan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran. Menurut Susaman, pengelolaan APBD seharusnya dilakukan secara lebih terukur, transparan, dan konsisten dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Yang menjadi perhatian besar Fraksi Golkar adalah persoalan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota. Berdasarkan hasil pembahasan Pansus yang disampaikan Fraksi Golkar, terdapat kewajiban DBH kepada kabupaten/kota sebesar Rp197 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, pada tahun 2025 kembali terdapat kewajiban DBH sebesar Rp167 miliar. Dengan demikian, total kewajiban DBH yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp364 miliar.

Fraksi Golkar menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, keterlambatan atau besarnya kewajiban DBH dapat berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau kewajiban DBH terus menumpuk, tentu akan berpengaruh terhadap fiskal kabupaten dan kota. Ini harus diselesaikan secara serius agar tidak menjadi beban yang semakin besar di kemudian hari,” tegas Susaman.

Menurut Fraksi Golkar, pertanggungjawaban APBD bukan hanya persoalan menyampaikan angka realisasi pendapatan dan belanja. Pertanggungjawaban tersebut harus mampu menjelaskan apakah anggaran benar-benar dikelola sesuai perencanaan, tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas.

Karena itu, Fraksi Golkar meminta agar berbagai temuan Pansus tidak berhenti sebagai catatan dalam dokumen pertanggungjawaban APBD. Pemerintah daerah diminta melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran, termasuk penyelesaian kewajiban DBH kepada kabupaten/kota.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar mengambil sikap tegas menolak pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan politik Fraksi Golkar agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin tertib, transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (.KaGo)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *