BENGKULU, Mimbarline.com – Kuasa Hukum SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, Ahmad Tarmizi Gumay, SH, MH menyayangkan, bahwa persoalan seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu sudah berkembang diluar permasalahan yang sesungguhnya.
Padahal kata Tarmizi persoalan ini sejatinya bisa diselesaikan dengan cepat jika masing-masing pihak mengikuti aturan yang ada.
“Penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 sudah sesuai aturan yakni jalur prestasi, afirmasi, mutasi, zonasi, domisili. Namun ada oknum yang memanfaatkan proses penerimaan siswa baru demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
“Jadi kronologisnya ketika jumlah siswa per kelas sudah pas, namun oknum ini secara sepihak menambah siswa tanpa sepengetahuan kepsek dan ketua panitia penerimaan seleksi. Dimana Kepsek waktu itu kondisi lagi sakit saat proses seleksi, sehingga tidak memantau langsung. Setelah cek ulang, ternyata banyak kelas kelebihan siswa,” beber Tarmizi.
Dilanjutkan bahwa pihak sekolah sudah menyarankan orang tua untuk memindahkan anak mereka ke sekolah lain, ini demi masa depan anak tersebut, Sambung Tarmizi jikapun mereka mengaku sudah daftar secara resmi, mana buktinya? Kemana orang tua daftar? Sebab di panitia hal tersebut tidak ada.
“Di luar 36 siswa yang masuk Dapodik, pihak sekolah tidak bisa apa-apa. Sebab Kalau tidak masuk Dapodik, pihak sekolah tidak bisa memberikan NISN, anak anak itu juga tidak bisa ikut ujian nasional, tidak dapat dana BOS, dan sebagainya. Sekolah tidak bisa melanggar aturan yang ada,” tegas Tarmizi.
“Pada saat pengumuman resmi ditutup, kuota di tiap kelas sudah penuh, rata-rata 36 siswa per kelas. Kami sudah menolak calon siswa yang datang setelah tanggal tersebut karena mereka yang diluar 36 itu tidak masuk dapodik,” timpalnya.
Namun, lanjut Tarmizi, beberapa orang tua yang anaknya ditolak tetap bersikeras ingin memasukkan anak mereka ke SMAN 5. Tanpa sepengetahuan kepala sekolah, sejumlah siswa ternyata tetap melakukan upaya sendiri.
Akibat tindakan sepihak ini, jumlah siswa di beberapa kelas membengkak menjadi 42 orang, melebihi batas ideal yang telah ditetapkan. Hal yang lebih fatal, siswa-siswa ini tidak bisa dimasukkan ke sistem Dapodik karena sudah melewati tahapan dan batas waktu penginputan resmi.
“Kita sudah kordinasi ke Sekda dan Diknas Provinsi, karena pihak sekolah tidak bisa menindak lebih jauh lagi. Pihak sekolah tetap menunggu keputusan diknas dan Pemprov Bengkulu,” tutupnya.(.cwt)
Leave a Reply