MBL WEBSITE KABAR BERITA TERKINI

Rencana Tambang Emas Ancam Ekologi Hutan Lindung Bukit Sanggul Kabupaten

Seluma, mimbarline.com – Hutan Lindung Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, kini berada di ujung tanduk. Kawasan yang selama ini menjadi benteng ekologis bagi masyarakat sekitar, terancam oleh rencana eksploitasi tambang emas oleh perusahaan PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDM).

Kekhawatiran ini muncul setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 pada 25 Mei 2023 yang mengubah status sebagian kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi hutan produksi. Perubahan status ini menjadi pintu masuk bagi kegiatan pertambangan skala besar di wilayah tersebut.

PT ESDM sebelumnya mengajukan izin untuk kegiatan pertambangan underground, namun kemudian mengusulkan adendum untuk mengubah metode menjadi open pit mining, metode yang dikenal memiliki dampak ekologis yang jauh lebih besar.

“Dari perspektif ekologis, konversi ini akan mempercepat laju deforestasi, berakibat fatal pada hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya risiko bencana alam, topografi curam Bukit Sanggul sangat rentan terhadap erosi dan degradasi lahan, serta menurunnya fungsi siklus hidrologi akibat hilangnya tutupan hutan. ” ungkap Taufik Adianto, kader GMNI Pertanian.

Dorongan Karpet Merah dan Desakan Keterbukaan Informasi

Disis lain Julius Nainggolan, Ketua DPC GMNI Bengkulu, menyoroti bahwa PT ESDM telah memperoleh izin operasi produksi tak lama setelah status kawasan berubah. Hal ini tak lepas dari dukungan regulasi melalui Perda RTRW Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2023.

“Kami menuntut keterbukaan dokumen AMDAL dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan oleh tim terpadu Kementerian, sesuai amanat PP No. 23 Tahun 2021 Pasal 73,” tegas Julius. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat berhak tahu risiko ekologis dan sosial yang akan mereka hadapi.

Desakan Kepada Gubernur: Tolak Tambang, Lindungi Bukit Sanggul

GMNI Bengkulu secara tegas mengecam sikap pasif Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan mendesak agar tidak mengeluarkan rekomendasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan eksploitasi tambang emas tersebut.

“Alih-alih membawa kesejahteraan, tambang ini justru mengancam sumber kehidupan masyarakat, GMNI mengecap sikap pasif Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan mendesak agar tidak memberikan rekomendasi persetujuan pelepasan kawasan hutan (PPKH) untuk ekspolitasi tambang emas tetsebut”, tutup Taufik.

Sawah-sawah di kaki Bukit Sanggul yang menjadi lumbung pangan lokal berada dalam ancaman pencemaran, terutama dari penggunaan bahan kimia beracun seperti merkuri dan sianida.

Ancaman Nyata: Bencana, Pencemaran, dan Konflik Sosial

Hutan Lindung Bukit Sanggul bukan sekadar kawasan hijau; ia adalah penopang kehidupan ribuan warga. Selain mencegah banjir dan longsor, hutan ini juga menjaga debit air tanah dan kualitas udara.

Jika pertambangan beroperasi, pencemaran air sungai, penurunan hasil pertanian, hingga potensi konflik sosial akan menjadi harga yang harus dibayar. Kebijakan yang diduga lebih menguntungkan korporasi dibanding rakyat ini pun menuai gelombang kritik dari pegiat lingkungan dan organisasi masyarakat sipil.

Penutup

Hutan Lindung Bukit Sanggul kini menjadi medan tarik-menarik antara ambisi ekonomi dan keberlanjutan ekologi. Di tengah krisis iklim dan bencana ekologis yang semakin kerap terjadi, masyarakat menuntut keputusan bijak: Lindungi alam, tolak tambang emas di kawasan lindung. (Relese GMNI, .cwhamdan)


3 responses to “Rencana Tambang Emas Ancam Ekologi Hutan Lindung Bukit Sanggul Kabupaten”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *