Jakarta, mimbarline.com- Pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri tidak tepat bertindak sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, mendapat reaksi tanggapan dari Pengamat Hukum Patrice Rio Capella dari Kantor Pengacara Rio Capella Law Firm Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Dijelaskan Rio, bahwa pernyataan Otto Sibuan soal Amicus Curiae bahwa Megawati tidak tepat memberikan pendapat sebagai sahabat pengadilan, karena sebagai pihak yang berperkara, itu kurang tepat, hal tersebut tidaklah mendasar. Sebab dikatakan Rio, Amicus Curiae atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai “Sahabat Pengadilan”, secara umum, landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“.
“Karena perlu dipahami bahwa Ibu Mega bisa memberikan pendapat walaupun sebagai pihak yang berpekara Amicus Curiae bisa diajukan baik oleh individu maupun organisasi yang berkepentingan terhadap suatu perkara,” tegas Rio Capella.
Selain itu menurut Rio, ada tiga kemungkinan kepentingan pihak Amicus Curiae terhadap perkara yang sedang diperiksa dan dipertimbangkan oleh hakim. Pertama, untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Hal ini disebabkan putusan tersebut memengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.
“Pihak Amicus Curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara,” tuturnya.
Kemudian Kedua, sambung Rio, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Pihak Amicus Curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan “memenangkan” pihak tersebut atau mengabulkan permohonannya.
Selain itu lanjut Rio perlu dipahami bersama, bahwa Ketiga untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.
Pada umumnya pun terdapat tiga kategori bagi pihak yang berkepentingan dalam mengajukan Amicus Curiae yaitu mengajukan izin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan, memberikan pendapat atas permintaan hakim, atau memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.
“Oleh karena itu Ibu Mega memberikan masukan sebagai Amicus Curiae sudah tepat dan tidak melanggar hukum acara,” beber Rio Capella yang merupakan putra asli Bengkulu ini.(.cwt)
Leave a Reply