Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu tradisi yang ditunggu-tunggu menjelang hari raya, baik Idulfitri maupun hari raya lainnya. Biasanya, THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau oleh orang yang lebih tua kepada sanak saudara yang lebih muda. Namun, bagaimana hukum meminta THR dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?
1. Prinsip Dasar dalam Islam: Tidak Meminta-minta
Dalam Islam, meminta-minta tanpa alasan yang jelas atau dalam keadaan tidak mendesak sangat tidak dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa meminta-minta kepada manusia tanpa adanya kebutuhan mendesak, maka seakan-akan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa meminta-minta, termasuk meminta THR, sebaiknya dihindari jika kita masih mampu mencukupi kebutuhan sendiri.
2. THR sebagai Pemberian atau Hak?
Ada dua konteks dalam pemberian THR:
THR sebagai Hak
Jika THR merupakan bagian dari hak yang telah disepakati dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan, maka tidak ada salahnya meminta jika memang belum diberikan. Dalam Islam, hak seseorang harus ditunaikan, sebagaimana dalam firman Allah:
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Oleh karena itu, menagih THR yang sudah menjadi hak karyawan adalah hal yang diperbolehkan.
THR sebagai Pemberian Sukarela
Jika THR diberikan sebagai bentuk hadiah atau tradisi tanpa ada kewajiban formal, maka meminta-minta tidak dianjurkan. Islam sangat menghargai kemandirian dan mengajarkan untuk bersikap qana’ah (merasa cukup dengan apa yang dimiliki).
3. Bolehkah Anak Kecil Meminta THR?
Dalam budaya masyarakat, anak-anak sering kali meminta THR kepada orang tua, paman, atau kerabat. Dalam Islam, memberi hadiah kepada anak-anak adalah hal yang baik dan dianjurkan, sebagaimana Rasulullah ﷺ sering memberikan hadiah kepada anak-anak kecil. Namun, para orang tua juga sebaiknya mengajarkan adab dan kesopanan, agar anak-anak tidak terbiasa meminta dengan cara yang kurang baik.
4. Memberi Lebih Baik daripada Meminta
Islam lebih menganjurkan umatnya untuk menjadi pemberi daripada penerima. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengajarkan bahwa memberi lebih mulia daripada meminta. Oleh karena itu, jika kita memiliki kemampuan finansial, alangkah lebih baiknya jika kita menjadi pemberi THR daripada sekadar meminta.
Kesimpulan
Meminta THR dalam Islam hukumnya tergantung pada konteksnya. Jika THR adalah hak yang harus diterima, maka memintanya diperbolehkan. Namun, jika THR hanya bersifat sukarela, maka sebaiknya tidak meminta-minta, karena Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki sikap mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Lebih baik menjadi pemberi daripada penerima, karena tangan yang memberi lebih mulia dalam Islam.
Semoga kita semua bisa menjadi pribadi yang lebih mandiri dan senantiasa diberi keberkahan dalam rezeki. Wallahu a’lam.
(Penulis Farouk Albakhar, S.Pd)
Leave a Reply