BENGKULU, mimbarline.com-Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menerima audiensi dari Persatuan Juru Parkir (Jukir) Bersatu Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak, pada Kamis (19/09).
Pertemuan ini membahas permasalahan terkait pengelolaan parkir di Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah zona 1-12, termasuk Area Wisata Pantai Panjang.
Dalam audiensi tersebut, para juru parkir menyampaikan keluhan mereka tentang beban setoran yang dianggap memberatkan, terutama bagi juru parkir di Area Wisata Pantai Panjang. Mereka merasa setoran ke pihak pengelola terlalu tinggi dan mengganggu kesejahteraan mereka.
Menanggapi hal ini, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberatkan masyarakat, apalagi dalam hal yang menyangkut kesejahteraan rakyat. Ia menekankan bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan.
“Saya tegaskan, kami, pemerintah, akan selalu hadir untuk masyarakat. Kami tidak akan pernah mengambil keuntungan dari masyarakat,” ujar Rohidin dengan tegas.
Gubernur Rohidin juga menyatakan bahwa terkait masalah parkir ini, pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan khusus mengenai pengelolaan parkir di Provinsi Bengkulu. Dalam dua bulan ke depan, aktivitas parkir akan tetap berjalan, namun pihak pengelola dilarang memungut setoran dari juru parkir selama periode tersebut.
“Selama dua bulan ini, bapak-bapak silakan menjalankan aktivitas parkir seperti biasa. Pihak pengelola tidak boleh mengambil pungutan atau setoran. Tapi saya minta bapak-bapak untuk jujur, nanti kita akan evaluasi berapa pendapatan yang dihasilkan dari setiap area parkir. Setelah itu, kita akan menyepakati bersama pembagian hasil pengelolaan dengan proporsi 70% untuk juru parkir dan 30% untuk pihak pengelola,” tutup Rohidin.
Doho Tampubolon, salah satu perwakilan Juru Parkir Zona 1-12 Area Pantai Panjang, menyambut baik keputusan Gubernur Rohidin. Menurutnya, keputusan ini sangat menguntungkan semua pihak dan memenuhi aspirasi serta harapan para juru parkir.
“Kami sangat berterima kasih karena telah diterima dan bisa langsung berdialog dengan Pak Gubernur mengenai masalah kami. Keputusan ini sangat membantu kami sebagai juru parkir,” ujar Doho.
Hasil musyawarah antara Gubernur Rohidin dan Juru Parkir Zona 1-12 Area Pantai Panjang ini melahirkan beberapa kesimpulan yang diputuskan langsung oleh Gubernur Bengkulu, yaitu:
1. Menunda sementara administrasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di Provinsi Bengkulu, khususnya di zona 9 Area Wisata Pantai Panjang, selama dua bulan untuk dilakukan observasi.
2. Melakukan uji petik selama dua bulan guna memastikan pendapatan juru parkir di Provinsi Bengkulu, khususnya di Area Wisata Pantai Panjang, per bulannya.
3. Menyepakati pembagian hasil pengelolaan parkir, dengan proporsi 70% untuk juru parkir dan 30% disetorkan melalui pihak pengelola.
[Deni]
Leave a Reply