
Bengkulu, Mimbarline.com – Rencana pengosongan auning milik Pemerintah Kota Bengkulu yang ditempati 16 kepala keluarga (KK) menuai perhatian serius DPRD Kota Bengkulu.
Surat pemberitahuan pengosongan yang dinilai bertenggat sangat singkat memicu keluhan warga kurang mampu yang selama ini menggantungkan hidup sekaligus tempat tinggal di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti kondisi itu, Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai langkah cepat untuk mencari kejelasan dan solusi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, menegaskan bahwa RDP ini merupakan bentuk respons dewan atas kegelisahan belasan warga yang terdampak langsung oleh rencana pengosongan auning.
“RDP ini adalah langkah cepat DPRD untuk menindaklanjuti keluhan warga kurang mampu yang menempati auning tersebut. Warga berharap ada solusi dan kebijakan yang adil dari pemerintah terkait rencana revitalisasi,” tegas Rodi.
Namun demikian, Rodi juga mempertanyakan dasar administratif surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Pasalnya, surat tersebut memiliki tenggat waktu yang berakhir pada 6 Januari lalu, tetapi justru tidak diketahui oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami juga mempertanyakan dasar surat perintah pengosongan lokasi dari pihak kelurahan dan kecamatan yang tenggat waktunya berakhir 6 Januari lalu. Anehnya, surat ini justru tidak diketahui oleh OPD terkait,” ujar Rodi.
Ia menyayangkan adanya ketidaksinkronan administrasi antarinstansi pemerintah. Apalagi, berdasarkan hasil penelusuran, warga yang menempati auning tersebut memang tidak memiliki legalitas formal, namun hingga kini belum pernah ada pembahasan detail mengenai anggaran maupun konsep revitalisasi kawasan tersebut.
“Ini yang menjadi keheranan kami. Sampai hari ini belum pernah dibahas secara rinci terkait anggaran dan konsep revitalisasi kawasan itu,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, menegaskan bahwa secara khusus belum ada pembahasan anggaran revitalisasi untuk titik auning Pondok Besi itu.
“Secara khusus, anggaran revitalisasi di titik auning Pondok Besi memang belum pernah dibahas,” ungkap Irman.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya memiliki tugas menata kawasan wisata secara umum. Terkait surat peringatan pengosongan dari kecamatan, Nina mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut karena tidak ada tembusan yang diterima dinasnya.
“Kami tidak mengetahui adanya surat peringatan itu, karena tidak ada tembusan yang masuk ke Dinas Pariwisata,” jelas Nina.
DPRD Kota Bengkulu pun menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi agar kebijakan revitalisasi tidak justru merugikan masyarakat kecil. Dewan berharap pemerintah dapat mengedepankan pendekatan humanis serta solusi yang berkeadilan bagi warga terdampak sebelum pengosongan benar-benar dilakukan.
Jika ingin, saya bisa menyesuaikan gaya media online tertentu, menambahkan judul alternatif, atau mempersingkat untuk versi rilis cepat. (.cwt)



Leave a Reply