BENGKULU, mimbarline.com-Aplikasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI-LPPD) merupakan sistem aplikasi yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemendagri.
Hal ini guna mempermudah pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) secara online sekaligus mempermudah evaluasi yang akan dilakukan oleh tim nasional.
SI-LPPD sendiri merupakan sistem yang digunakan oleh pihak eksternal pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan dibangun dengan database terpusat secara real time, sehingga akan tercipta satu data yang akurat dan dapat mengurangi risiko redundansi data, serta risiko terlambatnya penyebaran informasi pelaporan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, maka setiap pemerintah daerah paling lambat tiga bulan pertama setelah berakhirnya anggaran wajib menyampaikan LPPD.
LPPD berisikan laporan capaian kinerja penyelenggara pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran yang terdiri dari indikator kinerja kunci outcome, dan kinerja indikator kunci output kemudian disampaikan melalui aplikasi SI-LPPD Kementerian Dalam Negeri.
“Laporkan data yang valid, serta mengupas secara tuntas manfaat dan kontribusi kegiatan yang dilakukan terhadap pencapaian indikator kinerja pada RPJMD, serta laporkan capaian kinerja secara objektif, baik kelebihan maupun tantangan yang dihadapi,” tegas Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LPPD tahun 2023 sekaligus persiapan pelaksanaan EPPD tahun 2024 melalui SI-LPPD, bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (27/3/2024).
“Laporan ini kita dapat mengetahui kelebihan maupun kekurangan dari pemerintah daerah yang harus kita benahi bersama,” imbuh Khairil.
Melalui penyelenggaraan Bimtek ini dapat menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman secara lebih mendalam mengenai tata cara penyusunan LPPD. Sekaligus tata cara EPPD, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif, sehingga di dalamnya rerdapat data yang akurat, valid dan dapat dipertanggung-jawabkan. (.cwt)
Leave a Reply