Bengkulu, mimbarline.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat pleno restrukturisasi organisasi pada Senin (14/4) pukul 13.30 WIB di kantor KPID yang beralamat di Jalan Indra Giri, Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Rapat pleno ini digelar sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.98.DKS Tahun 2025 tertanggal 17 Februari 2025, yang menetapkan perpanjangan masa jabatan anggota KPID serta melakukan penataan ulang struktur organisasi untuk meningkatkan efektivitas kerja.
Dalam restrukturisasi ini, Fonika Thoyib, S.Sos., M.I.Kom. resmi ditunjuk sebagai Ketua KPID Bengkulu. Sementara posisi Wakil Ketua diisi oleh Dedi Zulmi, S.P. Adapun susunan lengkap struktur organisasi baru KPID Bengkulu adalah sebagai berikut:
1. Ketua: Fonika Thoyib, S.Sos., M.I.Kom
2. Wakil Ketua: Dedi Zulmi, S.P
3. Koordinator Bidang Kelembagaan: Hadislani, S.H., M.Pd
4. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS): Drs. Gusmian, M.Pd
5. Koordinator Bidang Pengelolaan dan Sumber Daya Penyiaran (PKSP): Novi Luciana
6. Anggota Kelembagaan: Indah Budiyanti, S.T. dan Fonika Thoyib, S.Sos., M.Pd
7. Anggota PIS: Albertce Rolando Thomas, S.Sos
8. Anggota PKSP: Dedi Zulmi, S.P
Dalam keterangannya, Fonika Thoyib menyampaikan bahwa perubahan struktur ini merupakan hal yang wajar dan bertujuan untuk penyegaran serta optimalisasi kinerja lembaga.
“Restrukturisasi ini adalah hal biasa yang juga sering terjadi di KPID lain se-Indonesia. Secara organisatoris, KPID bersifat kolektif kolegial, sehingga rotasi dan penyesuaian struktur adalah bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan efektivitas kerja,” ungkap Fonika.
Dengan susunan baru ini, KPID Bengkulu diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas pengawasan penyiaran di daerah, serta menjaga kualitas siaran yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. (.cwt)
Leave a Reply